Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta- Polemik tewasnya Brigadir J atau Yoshua Nofriasnyah semakin mengalami kemajuan setelah polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Rabu (3/8/2022).

Bharada E menurut Brigjen Andi Rian sudah berada di Bareskrim Polri dan masih akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penahanan.

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan
Penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat pasal turut serta.

“Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” beber Brigjen Andi Rian.

Terkait pasal itu, Andi belum mengkonfirmasi adanya potensi tersangka lainnya. Andi menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan,” kata Andi.

Bharada E Tersangka Usai 42 Saksi Diperiksa
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J usai melakukan gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi. Dari keterangan saksi, polisi menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi,” kata Brigjen Andi Rian.

Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

“Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” sebutnya.

Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri
Polri menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J. Tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Andi Rian. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.