Kajati Lampung Nanang Sigit Resmikan Rumah Restorative Justice

oleh -5 Dilihat
Kajati Lampung resmikan rumah Restorative Justice
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, pada Jum'at (1/4/2022).

Bandar Lampung- Tingkatkan budaya musyawarah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, pada Jum’at (1/4/2022).

Peresmian rumah Restorative Justice ini, turut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi dan para tokoh adat serta jajaran Forkopimda.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice berawal dari banyaknya perkara-perkara yang ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

“Pimpinan memberikan solusi, bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam perkara bisa didamaikan dan tidak naik sampai pengadilan,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Selain itu, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

“Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Oleh sebab itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan, untuk kejahatan-kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Konsep Restorative Justice tergolong baru dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Secara filosofis, konsep ini menawarkan bentuk penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi di luar proses peradilan pidana yang sudah ada, agar masyarakat tidak hanya tergantung pada prosedur yang ada saat ini sesuai dengan cerminan nilai-nilai Pancasila yakni permusyawaratan guna mencapai keadilan sosial.  (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.