Penolakan Pembangunan Pembangkit Listrik Kebupaten Pesisir Barat

oleh -0 Dilihat
PENOLAKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK KABUPATEN PESISIR BARAT
PENOLAKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK KABUPATEN PESISIR BARAT

Lampung – Masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat mendapat ancaman kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi atau kekeringan, dengan adanya pembangunan PLTMH oleh PT Graha Hidro Nusantara.

Sekitar 250 Kepala Keluarga yang lokasinya berada di bawah bendungan way melesom terdampak langsung kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih. Kondisi saat kemarau, sumber mata air selalu mengalami penurunan seperti saat ini baru satu bulan tidak ada hujan mata air mengalami penurunan debit air hal ini akan diperparah dengan adanya pembangunan PLTMH karena adanya bendungan (ang lokasinya berada diatas sumber mata air yang akan mengurangi debit air yang mengalir di way melesom dan adanya pembukaan lahan diatas sumber mata air yaitu gunung/bukit paya lebong (daerah tangkapan sumber mata air) oleh PT GHN.

“Adanya pembangunan PLTHM akan mengalihkan air dari bendungan (weir area) melalui pipa menuju lokasi power house  yang kemudian akan berdampak terhadap lokasi lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan pekon bambang dan pagar dalam.” Sebagaimana dalam keterangan tertulis dari Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif WALHI Lampung

Pembangunan pembangkit listrik tersebut dinilai akan menjadi sebuah ancaman terhadap keberadaaan Sarana Air bersih bagi masyarakat, dimana masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang memiliki sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan. Perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan power house.

Sejak awal Masyarakat tidak pernah dilibatkan dan disosialisasikan mengenai rencana pembangunan PLTMH, masyarakat hanya tau masuknya perusahaan yaitu pada tahun 2016 adanya study dan Uji Kelayakan ke lokasi sungai Way Melesom dan yang kedua pada tahun 2017 kemudian tiba – tiba pada tahun 2022 PT GHN mulai masuk dan melakukan aktivitas peletakan batu pertama pembangunan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

“Pembangunan PLTMH Way Melesom 2 oleh PT Graha Hidro Nusantara dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,  Masyarakat pekon bambang dan pagar dalam tidak pernah mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom 2,  masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terkait pembangunan dan masyarakat tidak pernah tau sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan serta sejauh mana izin – izin yang dimiliki perusahaan”  ujar Irfan.

Irfan Tri Musri menambahkan, bahwasannya pembangunan PLTM Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTM melesom 2 nantinya (DN)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.