November Penetapan DCT, Bawaslu Diminta Profesional Tangani Jika Ada Sengketa

oleh -0 Dilihat
November Penetapan DCT, Bawaslu Diminta Profesional Tangani Jika Ada Sengketa
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono

Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono meminta pimpinan Bawaslu daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami konstruksi hukum dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

“Melihat potensi permohonan akan banyak setelah penetapan DCT (daftar calon tetap), maka perlu mengetahui alur mekanisme hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencalonan,” kata Totok Hariyono, pada Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, pada awal November mendatang, KPU akan menetapkan DCT legislatif, maka tidak menutup kemungkinan akan ada kalangan yang tidak puas dan mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

“Jadi sudah harus dibaca PKPU (Peraturan KPU) mengenai pencalonan. Wajib hukumnya tahu alur pencalonan karena nanti akan berkolerasi dengan putusan,” ujarnya.

“Nanti akan ada simulasi karena nanti akan berhadapan langsung dengan empiri (pengalaman nyata). Jadi, sudah tahu bagaimana persidangannya, walaupun tidak sama persis,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Totok menegaskan agar putusan atau hasil mediasi dari sengketa proses pemilu tersebut berasal dari konstruksi hukum yang tepat.

“Jangan membebankan pekerjaan kepada staf. Minimal pimpinan (Bawaslu daerah) itu tahu konstruksi hukumnya. Misalnya kalau permohonan ditolak maka pertimbangan hukumnya jelas seperti a,b,c,d. Lalu kesimpulannya dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan. Jadi, tahu konstruksi hukum putusannya harus tahu,” tegasnya.

Selain itu, Totok meminta pimpinan Bawaslu daerah tahu mengenai hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Cara mediasi misalnya, kita tidak mengenal adanya kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya) karena mediasi dalam Bawaslu kesepakatannya harus terbuka. Dan kesepakatannya tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti melanggar PKPU (Peraturan KPU). Jadi sekali lagi, paham PKPU-nya,”

Totok mengimbau, kepada pimpinan Bawaslu daerah untuk menjaga marwah dan kewibawaan sebagai mediator maupun majelis dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu.

“Harus bisa memimpin. Harus bisa menjaga kewibawaan lembaga di saat menghadapi situasi ‘crowded’ (genting dan beban kerja besar). Kita bekerja selama lima tahun ini memberikan persembahan yang terbaik,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.