Lampung- Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SA (30), warga Jalan Ikan Sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap dirumah kontrakannya pada Rabu (4/10/2023).
“SA kami tangkap di sebuah rumah kontrakan saat menunggu konsumennya atau pembeli,” kata Gigih Andri Putranto, pada Jum’at (6/10/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu berukuran sedang serta satu unit handphone.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap SA, kami temukan 4 paket sedang disaku celana depan sebalah kanan,” ujarnya.
Setelah diinterogasi petugas, SA mengaku membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) seberat 5 gram dengan harga 4 juta rupiah.
“Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 5 paket oleh SA, untuk setiap paket dijual dengan harga Rp900 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Ilham)