Penyeludupan 3.767 Ekor Burung Dilindungi, Digagalkan KSKP Bakauheni

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 22 at 14.00.08
3.767 ekor satwa liar berbagai jenis burung

LampungĀ  Selatan- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan kembali upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kali ini ada 3.767 ekor satwa liar berbagai jenis burung yang akan di selundupkan dari Palembang yang akan dibawa menuju ke Solo Jawa Tengah.

Satwa Liar sebanyak 3.767 ekor tersebut yakni 17 box burung gelatik sebanyak 680 ekor, 37 box burung ciblek sebanyak 1.480 ekor, 32 box burung Trocok sebanyak 1.140 ekor, dan 9 box burung Prenjak sebanyak 360 ekor.

Kemudian, 1 box burung Pentet sebanyak 20 ekor, 2 box burung Perkutut sebanyak 30 ekor, 1 box burung Pelatuk sebanyak 15 ekor, serta 4 dus burung Kepodang sebanyak 12 ekor.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, mengatakan pada saat melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan dua pria yang mengendarai mobil pickup yang membawa ribuan satwa liar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dua pria kedapatan mengangkut 3.767 ekor burung yang dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 kardus kecil warna coklat yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Kedua pria ini bernama Muhammad Usman Effendi (42) warga Dusun Gebang Siwil, Patianrowo, Nganjuk dan Alvin Agustya Eka (25) warga Terban, Jekulo, Kudus yang juga sebagai supir.

Selain mengamankan ribuan burung dan kedua pelaku, petugas juga mengamankan kendaraan 1 unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BB 9729 KAU.

Menurut pengakuan Alvin, ribuan ekor burung tersebut adalah milik Usman. Ia berjanji kepada Alvin akan memberi upah sebesar Rp 200ribu jika burung-burung tersebut sampai ke tujuan.

Selanjutnya Pemilik dan Sopir pengangkut satwa liar jenis burung berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut saat ini dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik lebih lanjut.

Atas penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.