Ibu Penganiaya Anak Kandung Terancam Lima Tahun Penjara

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 22 at 14.20.57
Pelaku penganiaya anak kandung terancam lima tahun penjara

Bandar Lampung – Miris, inilah kata yang bisa diungkapkan untuk bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri.

Pasalnya, karena tak punya mata pencaharian, ibu kandung (EW) memaksa sang anak (A) untuk mencari nafkah dengan menjadi pengamen, pengemis, serta juru parkir.

Jika tidak mendapatkan uang yang ditargetkan setiap harinya yakni sebanyak Rp 100ribu, EW tak segan untuk menyiksa A dengan memukul bahkan menyayat tubuh A.

Akibatnya, A mengalami sejumlah luka pada bagian jari, sekitar kaki, punggung tangan, dan luka memar.

Diketahui, A sering mangkal diĀ  Jalan P Diponegoro, tepatnya disebuah minimarket untuk menjadi juru parkir.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, IPTU Toni Suherman megatakan, penyiksaan yang dialami A sudah sejak 2 tahun dimana A masih berusia 8 tahun saat itu.

“Korban sering kali disiksa sejak umur 8 tahun karena ibunya kesal A pulang tidak membawa uang. Kami juga menyita pisau dapur dan sapu yang diduga sebagai alat untuk menyiksa korban,” katanya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan pelaku tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya, pelaku pernah menikah dengan pria yang juga merupakan ayah tiri korban. Kemudian, tak lama mereka berpisah.

“Saat ini korban dan pelaku hanya tinggal berdua,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Komnas Perlindungan Anak (PA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) membuat laporan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung ke Polresta Bandar Lampung.

Hal ini dikarenakan ada seorang warga Bandar Lampung membuat aduan lewat media sosialnya ke Komnas (PA) atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

Ia mengaku tak tega melihat anak dibawah umur dianiaya hanya karena uang parkir yang harus didapat setiap harinya. Atas perbuatan ini, Ia meminta Komnas PA menindak lanjuti kasus tersebut.(Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.