Karena Salah Paham, Di Lampung Adik Bunuh Kakak Kandungnya

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 05 at 21.10.28
ajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel)  mengamankan Rustam Efendi (39) pelaku pembunuhan kakak kandungnya bernama Sahrul (45)

Lampung Selatan – Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel)  mengamankan Rustam Efendi (39) pelaku pembunuhan kakak kandungnya bernama Sahrul (45), yang diduga diawali dari permasalahan keluarga antar keduanya.

Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH, MH  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan RE (39) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di area Jalan desa setempat.

“Rustam Efendi (39) ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sahrul (45) kakak kandungnya sendiri, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Desa Ruang Tengan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan,” katanya mewakili mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi pada Minggu (6/2/2022) pagi.

Dia mengatakan, RE diamankan usai melakukan tindakan pembunuhan, yang diduga terjadi akibat adanya kesalah pahaman. Kepada petugas mengaku bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk dipakai bekerja di pelabuhan bakauheni sebagai pengurus penyeberangan di area Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB korban menemui istri pelaku sambil marah-marah dan meminta sepeda motornya segera dikembalikan, dan sambil berpesan

“Bilang sama Rus, kalau pulang saya bacok dia,” ungkap kapolsek berdasarkan pengakuan pelaku.

Dialnjutkannya, bahwa pesan ini benar dan disampaikan ke pelaku usai yang bersangkutan pulang dari bekerja.

Kemudian pada hari Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 10.00 wib pelaku pergi kegubuk dipinggir sawah, dengan tujuan untuk membicarakan kesalah pahaman tersebut dengan korban.

Sesaat kemudian, sekitar pukul 14.30 wib, pelaku melihat korban melintas dijalan mengendarai sepeda motor didekat pelaku yang sedang nongkrong. Dengan cepat pelaku lari dan menghadang korban, sehingga korban terjatuh dari kendarannya.

Melihat pelaku membawa senjata tajan jenis pisau, korban berlari dan pelaku berhasil mengejar dan menusukkan pisau yang dipegangnya mengenai punggung hingga tembus kelambung, yang mengakibatkan korban meninggal ditempat kejadian.

“Korban sudah berlari, saat melihat pelaku membawa sajam, namun bisa mengejar dan menusukan pisaunya kepunggungnya hingga tembus kelambung, akhirnya korban tewas ditempat,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut beberapa saksi langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti.

Saat tiba dilokasi kejadian, pihaknya menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan, sedangkan pelaku masih berada didekan korban dengan pisau yang masih ditanganya. Saat itu polisi meminta melemparkan pisaunya dan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek, sedangkan korban dievakuasi ke RS Bob Bazar Kalianda.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP sudah diamankan bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat milik korban dan pakaian korban, diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.