Saksi Dugaan Korupsi KONI Dipanggil, Kejati Lakukan Penyidikan Secara Meraton

oleh -2 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemanggilan saksi utuk dimintai keterangaan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, tiga orang saksi dari lembaga tersebut diperiksa hari ini Selasa (25/1/2022).

Dalam keterangan yang dikeluarkan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung pemeriksaan dilakukan terhadal LA Bendaharan Umum KONI Lampung,  AS dan EG selaku staff KONI, yang diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan dan anggaran, yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI di 2020 lalu.

“Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Diketahui bahw AL diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020.

Diketahui sebelumnya pada Senin 24 Januari 2022 kemarin, Kejati Lampung juga turut melaksanakan pemeriksaan terhadap lima Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung sebagai saksi, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana hibah KONI tersebut.

Kelima orang saksi yang diperiksa diantaranya adalah BD (Budi Darmawan) Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN (Minhairin) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, HL (Hanibal) Wakil Ketua Umum I KONI , HW (Herlina Warganegara) selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung.

Lalu, FR (Fahrizal Darminto) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat Sekprov Lampung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dilanjutkannya, pemanggilan ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (Rls, DN)

Baca : Diduga Jadi Saksi Kunci Dugaan Korupsi KONI, Lima Orang Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.