Diduga Jadi Saksi Kunci Dugaan Korupsi KONI, Lima Orang Diperiksa

oleh -5 Dilihat
foto 0pen Kejati
Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi

Bandar Lampung –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  kembali lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Provinsi Lampung Tahun anggaran 2020, kelimanya diduga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, ada lima orang yang diperiksa dalam pengungkapan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan lima orang saksi,” ungkapnya pada Senin (24/1/2022).

Kelima orang saksi yang diperiksa diantaranya adalah BD (Budi Darmawan) Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN (Minhairin) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, HL (Hanibal) Wakil Ketua Umum I KONI , HW (Herlina Warganegara) selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung.

Lalu, FR (Fahrizal Darminto) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat Sekprov Lampung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, pemanggilan ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, Kejati Provinsi Lampung naikan status perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Heffinur pun menyampaikan beberapa fakta terkait kasus KONI Lampung, karena dinilai banyak kejanggalan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus kita buka diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga,” ujarnya dalam konfres pers yang digelar di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2021).

Dilanjutkannya, dalam pengajuan kebutuhan program kerja anggaran 2020, pihak KONI dan cabang olahraga (cabor) tidak berpedoman pada pengajuan dan kebutuhan anggaran awal dana hibah koni, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan.

“Pihak kami menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam program kerja anggaran koni dan cabang olahraga, salah satunya untuk pengadaan barang dan jasa KONI Lampung,” sambungnya. (Red,DN)

Baca : Kajati : Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Naik ke Penyidikan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.