Dua Wartawan Korban Intimidasi Satpam BPN Lapor Polisi

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 25 at 18.04.43
Satpam Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), yang intimidasi dua wartawan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Bandar Lampung – Tidak ada itikad baik dari Satpam Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), akhirnya dua wartawan yang menjadi korban intimidasi melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Saat ini laporan keduanya terlapor dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.

Wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto mengatakan, laporan ini dibuat karena tidak adanya itikad baik dari para satpam untuk menghubunginya dan rekannya Salda Andala wartawan Lampung Post.

“Kami melaporkan ketiga satpam ini yakni Hari Wahyu, Mira dan satu lagi saya tidak tau namanya. Mereka tidak ada itikad baik untuk menghubungi kami secara langsung,” katanya, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan jika perlakuan ketiga Satpam yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugasnya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Disisi lain, Salda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” ujarnya. (Reporter-Tasya)

Baca : LBH Bandar Lampung: “Intimidasi Terhadap Pers Bisa Ditindak Pidana!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.