Polda Lampung Kembali Tangkap 8 Orang Tersangka Kasus Persekusi GPI Tulang Bawang

oleh -3 Dilihat

Bandar Lampung –  Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap 8 orang tersangka kasus Persekusi ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada 25 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (18/1) lalu, satu orang bernama Imron ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan polisi, Imron merupakan otak dari persekusi tersebut.

Sementara untuk 8 tersangka lainnya, memiliki peran berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo  saat memimpin rilis di Mapolda Lampung pada Selasa (25/1/2022).

“AM dihasut untuk kerumah ibadah, terjadi percekcokan disana, lalu Ia menyuruh untuk menghentikan kegiatan ibadah. Sementara, SM yang berteriak-teriak agar musik pada saat ibadah natal dimatikan” katanya.

“Kemudian, FN ini yang paling viral, dia juga yang menghentikan pianonya. Lalu EC ini yang membantu saudara IM untuk mengumpulkan massa dan memberi surat penentangan ibadah tersebut sehingga IM bisa menyatakan dirinya adalah tokoh agama,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Dodon, EC juga yang mengumpulkan tanda tangan sebanyak 101 orang untuk lembar yang akan diberikan kepada saksi Sopan Sidabutar. (Reporter-Tasya)

Baca : Tersangka Persikusi Tempat Ibadah GPI Tulangbawang Bertambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.