LBH Bandar Lampung: “Intimidasi Terhadap Pers Bisa Ditindak Pidana!”

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 24 at 19.00.49
LBH sayangkan pristiwa intimidasi terhadap wartawan

Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Kota Bandar Lampung terhadap dua wartawan Dedi Kapriyanto (Lampung TV) dan Salda Andala (Lampung Post).

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” katanya, Senin (24/1/2022).

Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” lanjutnya.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Sebelumnya diberitakan, beredar video dua jurnalis diduga mengalami intimidasi oleh 3 orang Satuan Pengaman (Satpam) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) sekira pukul 12.06 WIB.

Berawal dari kedua orang wartawan yakni Dedi Kapriyanto (Lampung TV) dan Salda Andala (Lampung Post) sedang ingin menanyakan kepada Kantor BPN terkait sertifikat Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang belum terbit sejak tahun 2017.

Saat hendak mengambil gambar di halaman Kantor BPN, tiba-tiba 3 orang satpam mendatangi Dedi dan Salda lalu merampas handphone dan handycam milik mereka. (Rls/DN)

Baca : Sedang Meliput, Dua Wartawan Ini Diintimidasi Satpam Kantor BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.