Bandar Lampung-Langkah cepat Polda Lampung menyikapi kasus sopir ekpesdisi bernama Arsiman yang sempat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, dan dikurung di ruang Kanit Reskrim selama 8 hari, tanpa ada status yang jelas berujung mutasi Kapolsek.
Tertanggal 14 Januari 2022, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Telegram mutasi Kapolsek Tanjung Karang Barat, dengan nomor ST/29/I/KEP/2022.
Kapolsek Tanjung Karang Barat yang sebelumnya dijabat Kompol David Jeckson Sianipar, langsung dimutasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Sementara itu, posisinya digantikan oleh Kompol Sandy Galih Putra, Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal ini bermula saat sopir ekpesdisi, Arsiman, mengadukan apa yang dialaminya ke LBH Bandar Lampung. Arsiman saat itu mengaku dikurung di ruang Kanit Reskrim dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa status yang jelas.
Menanggapi hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, langsung memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa oknum si “Bos” yang membuat anggota Polri terlibat persoalan tersebut.
Menurut Kapolda, jika mereka terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, akan ada tindakan tegas, baik secara internal dan secara pidana umum jika memang melanggar ketentuan pidana lainnya.
“Polri harus melayani masyarat, dan terus menerapkan Polri yang presisi. Terimakasih atas respon masyarakat yang berani mengadukan ulah tidak profesional anggota kami itu,” kata Kapolda. (Red,DN)