Pidsus Kejati Lampung, Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi KONI

oleh -4 Dilihat
foto 0pen Kejati
Kejaksaan Tinggi Lampung lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi

Bandar Lampung – Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan hari ini ada tiga saksi yang diperiksa yakni SW diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota BINPRES/SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

“WL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Golf pada KONI Tahun Anggaran 2020 dan YL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pelatih PERSANI pada KONI Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya pada Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi ini terus berjalan sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2022 lalu. Dihari sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara cabang olah raga (cabor).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Serangkaian pemeriksaan saksi ini lanjut Made, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

“Penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” kata Made.

Untuk diketahui, sudah puluhan saksi diperiksa terkait kasus ini. Namun sampai saat ini pihak Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.