Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Way Tuba Ditangkap Polres Way Kanan

oleh -4 Dilihat
Untitled design 6 1
ilustrasi kekerasan pada anak dibawah umur

Way Kanan– Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/12/2021).

Tersangka RS (61) warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Desember 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Saipul (orang tua korban) pulang kerja melihat korban berjalan dengan kondisi menahan sakit pada celah di antara pangkal kedua paha, lalu saipul bertanya kepada anaknya (korban). Korban kemudian menunjuk organ intimnya yang sakit kepada ayahnya.

Setelah ditanya apa sebabnya, orang tua korban baru menyadari bahwa Dara (6) telah menjadi korban Tindakan asusila oleh TSK pada saat dirumah TSK. RS (61) diduga kuat cabuli anaknya saat berada dalam kekuasaan tersangka.

Atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib setelah ditangkap di kediamanannya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” Jelas Kasat Reskrim.

Kasus pencabulan terhadap anak di Way Kanan sebelumnya juga terjadi pada 23 November lalu. Di mana Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk. Tersangka pencabulan merupakan ayah dan anak inisial INS (51) dan JNT (21).

(Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.