Setubuhi Anak di bawah Umur di Halaman Depan Sekolah, Dua Pelaku Diamankan Polres Way Kanan

oleh -4 Dilihat
261923270 117871717377863 1720072785982519385 n
Tersangka RDS (16) dan DSA (16), warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Way Kanan– Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di halaman depan salah satu sekolah menengah pertama Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Tersangka RDS (16) dan DSA (16) merupakan warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur terjadi pada hari Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terhadap korban Dara (12) yang diduga dilakukan oleh pelaku atas nama DSA alias Aji dan RDS.

Awalnya Dara bersama dengan sdri. Aura saat berada di tugu Kampung Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Dara dihubungi pelaku Aji untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba di lapangan korban bertemu dengan AJI dan RDS, setelah itu AJI berboncengan dengan Dara menggunakan sepeda motor RDS, sedangkan RDS berboncengan dengan Sdri. Aura menggunakan sepeda motor milik korban.

Korban dan Aura dibawa menuju ke salah satu sekolah di Negara Batin, sesampainya di sana kedua tangan korban ditarik paksa dan dibawa ke samping gedung sekolah lalu kedua pundak korban dipegang dan direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Tak Hanya itu, pelaku RDS pun bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

“Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul. 17.00 Wib, kedua tersangka setelah ditangkap lalu diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.