DPRD Lamsel Mengesahkan Raperda Retribusi Bangunan Gedung

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 01 at 10.31.32
DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi peraturan daerah, Rabu (1/12/2021).

Lampung Selatan – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi peraturan daerah, yang diharapkan bisa mengoptimalkan potensi pendapatan melalui perda ini.

“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Waki Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa pada Rabu (1/12).

Dia mengatakan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut.

“Agar peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Ia mengharapkan, dengan disahkannya raperda ini prekonomian dari sektor pariwisata dapat bangkit serta pembangunan infrastruktur berjalan baik demi menunjang ekonomi wisata.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar diruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Rapat paripruna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.

Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Pengesahan Raperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Andi Aprianto, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sebelumnya. (Reporter: Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.