Ditangkap Saat Hendak Angkut Pipa Besi Curian, Warga Tanggamus Ini Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -20 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 28 at 16.01.41
Barang bukti pipa besi hasil curian senilai Rp 7 juta dan mobil Toyota Kijang warna biru bernomor polisi BH 1587 AF yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.

Tanggamus – Seorang pelaku pencurian pipa besi milik PT PGE Ulubelu berinisial DH (31) diamankan Polsek Pulaupanggung, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku DH merupakan warga Pekon Gunungtiga, Kecamatan Ulubelu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti pipa besi hasil curian senilai Rp 7 juta dan mobil Toyota Kijang warna biru bernomor polisi BH 1587 AF yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Musakir mengatakan, pelaku DH ditangkap di klaster H PT PGE Ulu Belu saat hendak mengangkut hasil curian. Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat petugas keamanan yang tengah melaksanakan patroli Minggu dini hari di klaster H PT PGE. Petugas melihat gerak-gerik dua orang yang memcurigakan sedang memasukan pipa besi ke dalam sebuah mobil yang berada di luar pagar.

WhatsApp Image 2021 11 28 at 16.01.40

Pelaku pencurian pipa besi milik PT PGE Ulubelu berinisial DH (31) diamankan Polsek Pulaupanggung, Minggu (28/11/2021)

Oleh petugas keamanan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke anggota kepolisian. Setiba di lokasi, polisi bersama petugas keaman perusahaan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Seorang pelaku berhasil diamankan, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu sore.

Menurut Musakir, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan pelaku. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, pelaku datang bersama rekannya pada Minggu dini hari menggunakan sebuah mobil mengangkut pipa besi hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Pulaupanggung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kontributor: Anton Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.