Antisipasi Lonjakan Covid-19, Acara Perayaan Jelang Nataru 2022 Sebaiknya ditiadakan!

oleh -8 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 28 at 15.07.43
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto dan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Foto/Tasya

Bandar Lampung – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini, masyarakat diimbau untuk tidak merayakan maupun menggelar acara penyambutan acara tersebut. Imbauan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno usai pelaksanaan vaksinasi gratis di Mapolresta Bandar Lampung, pada Sabtu (28/11/2021).

“Saya mengimbau untuk Nataru tidak usah mengadakan acara-acara, karena pengalaman kita tahun kemarin, tingkat covid naik, jangan sampai ini terulang kembali,” ujar Hendro.

Disampaikan Hendro kepada masyrakat untuk tidak menganggap Covid 19 seolah-olah tidak ada lagi, padahal, gelombang ketiga menurutnya lebih berbahaya.

“Jangan sampai seolah-olah Covid ini tidak ada lagi, tapi taunya setelah Nataru malah naik lagi, itu gelombang ketiga yang lebih berbahaya. Makanya kita lebih tegas, tidak ada buka-buka Cafe, jam 10 harus sudah tutup, Mall tutup, alun-alun tutup, kita kerjasama ya,” sambungnya.

Untuk itu, Hendro menginstruksikan kepada Kapolresta/Kapolres untuk melakukan pengamanan disejumlah titik keramaian.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan pihaknya akan membentuk pos di pintu masuk Bandar Lampung.

“Untuk warga luar yang hendak masuk Bandar Lampung, kita akan tanya sudah vaksin atau belum, kalau memang belum langsung kita suntikkan, asal bawa KTP,” kata Ino.

Lebih lanjut, Ino mengatakan kepada warga luar yang hendak masuk akan dicek sertifikat vaksin dan dokumen perjalanannya, jika lengkap dipersilahkan masuk tapi jika tidak terpaksa harus putar balik.

Pengamanan ini akan dilakukan di tempat-tempat yang akan menimbulkan keramaian, termasuk di tempat ibadah, pariwisata, tempat hiburan, maupun penginapan atau hotel.

“Kita wajibkan kepada pengelola hotel untuk memasang aplikasi PeduliLindungi untuk cek para tamu yang masuk apakah mereka sudah vaksin atau belum,” sambungnya.

Ino menuturkan akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Apabila ada yang melanggar, satu kali ditegur, dua kali diberi peringatan, tiga kali disegel. Nanti ada tahap-tahapnya. Langkah terakhir ada penegakan hukum,” tutupnya. (Reporter: Anindita Aisyah Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.