Sidang Sengketa Tanah Pemprov Lampung dan Warga Ditunda Pekan Depan

oleh -4 Dilihat
Screenshot 20211116 144500 WhatsApp

Bandar Lampung – Sebanyak 23 Kepala Keluarga yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan menggugat Pemerintah Provinsi Lampung  dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Tanjungkarang.

Gugatan dengan nomor perkara 177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan penggugat 23 orang, dan tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung

Sidang yang berlangsung pada Selasa (16/11/2021), di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung ditunda karena pihak Pemprov Lampung belum membawa surat khuasa khusus dan hanya surat tugas. Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, namun ia meminta sidang ditunda pekan depan.

“Sidang ditunda sudah dua kali, karena tidak bawa surat kuasa pihak Pemprov,” ujar Kuasa Hukum warga, Tarmizi saat dikonfirmasi pada Rabu (17/11/2021).

Ia memaparkan, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan untuk dipaparkan di persidangan, sayangnya sidang ditunda, pada 23 November 2021.

“Ditunda pekan depan,” paparnya.

Dalam amar petitum gugatan disebutkan, menerima dan mengabulkan gugatan lara penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah Pengembalian aset lahan ke Pemprov Lampung yang terletak di RT.01 RW.01 ,Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini lokasinya ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, yang selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark. Serta menyatakan warga, segera membongkar, merobohkan, meninggalkan lahan, bangunan yang ditempati.

Kemudian, menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh Para Penggugat yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lamsel yang saat ini di Jalan Pendidikan, Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, adalah sah karena keberadaannya dan kepemilikannya di ketahui dan diberikan izin oleh pemerintah desa serta  pemerintah kecamatan karena jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah.

Lalu, dinyatakan bahwa dalam hal ini apabila lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai warga pemilik dan masyarakat tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, warga masyarakat akan merelakan dengan syarat di relokasi atau diberikan ganti kerugian.

“Ia benar sudah kita daftarkan gugatan PMH ke PN Tanjungkarang,”  ujar Ketua BKBH Unila Rizky Budi Husin selaku kuasa hukum warga, 29 Oktober 2021.

Karena sudah ada upaya gugatan, pihaknya meminta pemprov tidak melakukan ekseusi terhadap  tanah warga pada 4 November 2021 mendatang, karena warga juga memiliki dasar hukum, yakni surat keterangan tanah (SKT) HGU PTPX SK BPN NO. 15/1985, kendati Pemprov Lampung memiliki Sertifikat Hak Pakai tahun 1997.

“Yang berhak melakukan ekekusi ini Pengadilan dengan adanya kekuatan hukum atau inkrah,” katanya. []

Laporan Reporter: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.