Beraksi Pakai Celurit & Samurai, Dua Begal Sadis Ditangkap di Bandar Lampung

oleh -2 Dilihat
20211116 151812 scaled 1

Bandar Lampung – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) hingga saat ini masih saja meresahkan. Baru-baru ini, tim gabungan Resmob Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton menangkap dua tersangka curas.

Keduanya dibekuk dikontrakan milik keduanya di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, usai melakukan pemerasan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Minggu (14/11/2021).

Modus para tersangka ini adalah dengan berkeliling mencari target, lalu kemudian memepet korban sambil menodongkan senjata tajam.

Para tersangka yang bernama Doli Harahap (21) warga Cilengsi, Bogor dan Heriadi (30) warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, juga tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak memberikan barang berharganya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, kedua tersangka diketahui sudah melakukan beraksi di lima TKP berbeda.

“Dari pengakuan keduanya, di wilayah Kecamatan Kedaton empat kali dan di Kecamatan Sukarame satu kali,” kata Devi dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021).

Devi melanjutkan, polisi saat ini masih mengejar satu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor jenis matik tanpa plat nomor, satu buah parang, celurit, serta samurai. Kemudian juga empat buah HP milik para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-undang darurat karena ada senjata tajam di TKP dan dirumahnya. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.