Setelah Viral, Pengendara Fortuner Arogan dengan Pelat TNI Ditangkap

oleh -0 Dilihat
fortuner
Cuplikan tampilan video viral memperlihatkan pengemudi arogan menggunakan plat nomor TNI palsu

Jakarta – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pengendara Toyota Fortuner yang bertindak semena-mena dengan menabrak kendaraan seorang wartawan di Tol Japek. Pengendara tersebut, berinisial PWGA, ditangkap di rumahnya yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/04/2024).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Rabu (17/04/2024), menyatakan bahwa pengemudi sudah diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.

“Benar (pengemudi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai penangkapan akan diumumkan dalam konferensi pers mendatang.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah PWGA viral di media sosial karena videonya yang memperlihatkan SUV Fortuner dengan plat nomor tidak sesuai dengan data resmi. Dalam video tersebut, PWGA terlibat dalam perselisihan verbal dengan pengendara lain dan mengaku sebagai anggota TNI, meskipun kemudian mengungkapkan bahwa sebenarnya adalah kakaknya yang merupakan anggota TNI.

Baca juga: Insiden Pengemudi Arogan dengan Plat Dinas TNI di Tol Jakarta-Cikampek Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setelah diselidiki, terungkap bahwa pelat nomor dinas TNI yang digunakan, dengan nomor registrasi 84337-00, sebenarnya adalah milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dan dipalsukan untuk digunakan pada Fortuner tersebut. Menurut sistem polisi, pelat tersebut seharusnya terpasang pada Mitsubishi Pajero Sport.

Asep, yang telah pensiun dan kini menjabat sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia, mengklarifikasi bahwa pelat tersebut adalah untuk kendaraan operasional sehari-hari yang ia gunakan sejak pensiun pada tahun 2020.

Penggunaan pelat nomor palsu oleh PWGA melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Selain itu, berdasarkan pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP, pemalsuan dokumen bisa menyebabkan hukuman penjara hingga enam tahun jika pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.