DJBC Klarifikasi Biaya Bea Masuk Sepatu Impor Radhika

oleh -0 Dilihat
sepatu impor
tangkapan layar akun TikTok @radhikaalthaf

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan klarifikasi mengenai tingginya denda bea masuk untuk sepatu impor yang dibeli oleh seorang pengguna TikTok, @radhikaalthaf.

Pengguna tersebut telah membagikan pengalamannya melalui video yang viral, menyebutkan bahwa ia dikenai bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk sepatu dengan harga Rp10,3 juta, ditambah biaya pengiriman sebesar Rp1,2 juta.

Dalam video tersebut, Radhika menantang DJBC untuk menjelaskan dasar perhitungan bea masuk yang sangat tinggi dibandingkan dengan harga sepatu yang dibelinya. Menurutnya, bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sekitar Rp5,8 juta, bukan Rp31,8 juta seperti yang ditagih.

Baca juga: Viral Milk Bun yang Dimusnahkan, Ini 10 Aturan yang Wajib Kalian Ketahui Sebelum Impor Makanan

DJBC menjawab bahwa tingginya bea masuk tersebut adalah akibat dari denda administratif yang diberikan karena perusahaan pengiriman, DHL, gagal dalam menyampaikan nilai pabean yang akurat.

“Nilai pabean yang dilaporkan oleh DHL adalah hanya US$ 35.37, yang jauh lebih rendah daripada nilai sebenarnya yang adalah US$ 553.61,” ungkap DJBC.

Sebagai akibat dari kesalahan ini, denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 telah diterapkan. DJBC juga merinci beban pajak dan denda yang terdiri dari bea masuk 30%, PPN 11%, PPh Impor 20%, dan sanksi administrasi, yang keseluruhan mencapai Rp30.928.544.

DJBC mengajak pemilik barang untuk berkonsultasi dengan DHL mengenai detail denda tersebut dan memastikan bahwa semua informasi tersedia secara transparan melalui platform online Bea Cukai atau melalui kontak langsung dengan kantor pelayanan terkait.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.