Eksekusi Sita Apartemen Terpidana Korupsi di Kalibata Terkait Kasus BUMD Kutai Kartanegara

oleh -0 Dilihat
apartemen
Kejagung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai Kartanegara (DN-P)

Jakarta – Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Jumat (05/04/2024) ini melaksanakan eksekusi sita terhadap sebuah unit apartemen di Kalibata City, Jakarta. Apartemen tersebut terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan, unit F/01/CF, dan merupakan milik Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi.

Kasus korupsi yang melibatkan Iwan Ratman berkaitan dengan proyek investasi tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2020 dan menghasilkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, Iwan Ratman dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp49.498.286.696, akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara. Eksekusi sita ini merupakan tindakan lanjutan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020,” jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Diskursus Network pada Selasa (16/04/2024).

Baca juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Proses eksekusi dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai divisi, termasuk Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE). Hadir pula Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE, serta anggota Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eksekusi ini tidak hanya melibatkan penyitaan apartemen tetapi juga seluruh isi di dalamnya, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya keras pemerintah dalam memerangi korupsi, yang merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda reformasi hukum di Indonesia. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi di tanah air.(DN-P)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.