Pertemuan Pertama Pemerintah Dengan DPR Kaji RUU DKJ

oleh -0 Dilihat
ruu dkj
Mendagri Tito Karnavian usai pertemuan pertama dengan Baleg DPR RI terkait RUU DKJ

Jakarta – Dalam pertemuan pertama dengan Badan Legislasi DPR untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan keinginan pemerintah agar kedudukan kepemimpinan Daerah Khusus Jakarta, yakni gubernur dan wakil gubernur, terus diputuskan melalui suara rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menepis spekulasi bahwa posisi tersebut akan diisi melalui penunjukan langsung oleh presiden. Ditegaskan oleh Tito bahwa pemerintah tidak pernah mengajukan draf RUU DKJ yang menyiratkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus diangkat oleh presiden.

“Tidak dengan penunjukan. Saya ulangi, sejak draf awal yang kami siapkan, pemerintah selalu berpendapat bahwa jabatan tersebut harus diisi melalui pemilihan, bukan penunjukan,” ujar Tito dalam sesi rapat tersebut, Rabu (13/03/2024).

Baca juga: Soal RUU DKJ, Mendagri Sebut Pemerintah Tidak Setuju Penunjukan Langsung

Draf awal RUU DKJ yang dirilis pemerintah memang menyatakan sikap ini, namun terjadi perubahan ketika draf tersebut dibahas di DPR, dimana salah satu pasalnya menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh presiden.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, turut mengomentari isu hangat ini dalam pembukaan rapat, mengindikasikan bahwa telah muncul usulan agar kepala daerah dipilih dan diberhentikan oleh presiden, dengan beberapa keistimewaan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Jakarta Kota Aglomerasi Dihandle Wapres RI?

Baca juga: Taufik Basari Tegaskan Tidak Ada Urgensi Untuk Mempercepat Pembahasan RUU DKJ

Jakarta, yang akan bertransformasi menjadi kota aglomerasi pasca kehilangan status sebagai ibu kota, akan dikembangkan bersama dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur, dengan wakil presiden turut serta dalam pengembangan wilayah ini.

Dengan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, status DKI sebagai ibu kota akan dihapus, sebagaimana dibahas dalam RUU DKJ.

“Ketika Keppres (Keputusan Presiden pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan maka saat itu ibu kota pindah secara de jure dan de facto di IKN,” kata Tito.

Selain mengatur tentang aglomerasi, RUU DKJ juga akan mengupas tentang posisi gubernur sebagai kepala daerah. Tito menegaskan, pemerintah tetap pada sikap bahwa gubernur dan wakil gubernur harus dipilih oleh rakyat, sejalan dengan praktik yang telah berlangsung saat ini.

Baca juga: Soal Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Mendagri: Sikap Pemerintah Tegas, Tetap Dipilih

“Dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Prinsip pemda eksekusinya,” ujar Tito.

Tito juga menambahkan, meski nantinya wakil presiden akan berperan dalam pengembangan Jakarta sebagai kota aglomerasi, tugas gubernur tidak akan berkurang. Gubernur akan tetap menjadi eksekutif daerah, dengan wakil presiden hanya bertugas dalam kapasitas harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi, mirip dengan model yang diterapkan di Papua.

“Itulah gunanya dibentuk badan, tapi bukan eksekutif, bukan eksekutor, inilah yang mengcopy apa yang dikerjakan wapres di badan percepatan pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi,” bebernya. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.