Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih melalui Pemilihan Daerah (Pilkada).
Hal itu diungkapkan Tito saat rapat kerja dengan badan legislasi (Baleg) DPR dan DPD RI membahas RUU tentang Provinsi DKJ di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/03/2024).
“Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” kata Tito.
Baca juga: Tobas: Pembahasan RUU DKJ Masih Bersifat Sementara
Tito menegaskan, Gubernur DKJ nantinya bukan ditunjuk oleh Presiden, tetapi akan melalui proses demokrasi pada Pilkada serentak.
“Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” tegasnya.
Diketahui, Baleg DPR RI dan DPD RI, menggelar rapat kerja membahas soal Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Mendagri, Tito Karnavian.
Adapun rapat kerja tersebut digelar, untuk mendengarkan paparan dari pemerintah dan menyusun jadwal pembahasan RUU DKJ selanjutnya. (Ilham)