Tobas: Pembahasan RUU DKJ Masih Bersifat Sementara

oleh -0 Dilihat
Tobas
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyoroti ketidakpastian jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di periode sidang keempat yang berakhir pada tanggal 4 April 2024. Beliau mengutarakan bahwa penyelesaian RUU tersebut masih dipengaruhi oleh beragam dinamika politik di lembaga legislatif.

“Baru-baru ini, Ketua (Supratman Andi Agtas) telah mengusulkan untuk membawa RUU ini ke Paripurna pada 4 April, namun perlu diingat bahwa hal ini masih bersifat sementara,” ujar Basari, yang akrab dipanggil Tobas, dalam sebuah pertemuan Baleg tentang RUU DKJ di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, (13/03/2024).

Tobas menambahkan bahwa jika pembahasan RUU DKJ tidak kunjung rampung dalam periode sidang saat ini, ada kemungkinan proses tersebut akan dilanjutkan di sesi berikutnya.

“Kita akan mengamati perkembangan pembahasan di DPR. Jika memang belum tuntas, masih ada kesempatan untuk melanjutkannya di periode sidang mendatang. Ini menunjukkan bahwa meskipun kita memiliki target, kita harus tetap responsif terhadap dinamika yang berkembang,” jelas Tobas.

Baca juga: Pertemuan Pertama Pemerintah Dengan DPR Kaji RUU DKJ

Tobas juga menekankan bahwa pengaturan mengenai DKJ sebagai ibu kota negara tidak harus diburu-buru, mengingat Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota hingga penunjukan resmi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru. “Meski telah ada regulasi tentang IKN Nusantara, ini tidak berarti posisi Jakarta sebagai ibu kota langsung berakhir. Apalagi, IKN masih dalam proses pembangunan,” tegas Tobas.

Dia menjelaskan bahwa sebuah aturan hukum hanya bisa dinyatakan tidak berlaku lagi jika dicabut oleh undang-undang lainnya. “Walaupun sudah ada tenggat waktu yang ditetapkan, belum tentu perubahan status itu terjadi secepat itu. Dalam banyak kasus, ada regulasi dengan batas waktu yang belum terpenuhi,” tambah Tobas.

Lebih lanjut, Basari mengatakan bahwa meskipun mungkin ada penurunan legitimasi, norma hukum tersebut tetap berlaku hingga dicabut oleh undang-undang baru. “Jadi, sebenarnya kita masih memiliki ruang untuk merespon situasi ini dengan alasan yang kuat,” pungkas Tobas. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.