ASN Kemenkumham Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

oleh -0 Dilihat
ASN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Jakarta – Hengki, Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, diduga menjadi aktor utama pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Status tersangka Hengki diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Rabu (06/03/2024).

Tanak menyebut dalam perkara Pungli ini, terdapat sekitar sebelas orang menjadi tersangka termasuk Hengki.

Lewat penetapan tersangka, disebut tanak sebagai bukti KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus Pungli di Rutan.

“Sedang proses penyidikan ini, jadi bukan disiplin ini, pidananya sudah ada ngapain etik lagi? Jadi gini dari misalkan ini berapa enam orang, yang memeras cuma satu. Kemudian yang satu orang itu bagi-bagi uangnya, yang lain tidak tahu uang apa ini, kita akan proses, sudah tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca juga: Bikin Malu! Dewas Putuskan Sanksi Berat Bagi 78 Pelaku Pungli Dalam Rutan KPK

Tanak menjelaskan sebelumnya sosok hengki pertama kali diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di Rutan KPK.

Sebelumnya, Ketua Dewas Kpk Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Hengki adalah ASN dari Kemenkumham yang dipekerjakan di KPK. belakangan pindah ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk ‘lurah’ bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK. Berkat Hengki, disebutkan perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.