Bikin Malu! Dewas Putuskan Sanksi Berat Bagi 78 Pelaku Pungli Dalam Rutan KPK

oleh -0 Dilihat
dewas
Dewas KPK putuskan sanksi berat gai 78 pelaku pungli Rutan KPK (DN-P)

Jakarta – Sidang etik terhadap 90 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK memasuki babak akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan terkait para pegawai KPK yang terlibat pungli di Gedung Dewas KPK, Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024.

Dalam sidang dihadirkan 90 pegawai yang terlibat, secara bergilir para pegawai dibacakan putusan sidang. Dewas KPK memutuskan terhadap 78 orang diberikan sanksi berat dan diminta untuk meminta maaf secara terbuka.

Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Kesekjenan KPK karena ke 12 orang tersebut melakukan pungli sebelum didirikannya dewan pengawas KPK.

“Satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat ada berjumlah 78 terperiksa, adapun 12 lainya keputusannya menyerahkan nya ke Sekretariat Jenderal KPK untuk dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.

Baca juga: 8 Daftar Tersangka KPK yang Menang Praperadilan, Mengejutkan!

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan orang yang diduga menjadi dalang pungli Rutan KPK berinisial H (Hengky), KPK tidak bisa melakukan pemeriksan saat ini karena terduga bekerja di pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

“Hengky (nama terduga pungli), kita sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Dia sekarang menjadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa apa-apa, untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana itu ada di KPK untuk memproses itu,” kata Albertina.

Dewas KPK mengungkap, hampir semua tahanan Rutan KPK memberikan uang kepada pegawai KPK yang terlibat, jumlah yang dicatat Dewas KPK mencapai Rp6 miliar. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.