Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

oleh -0 Dilihat
alexander
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (DN-P)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hadir menjadi saksi dalam sidang gugatan Prepradilan Ketua Kpk Non Aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at (15/12/2023).

Alex mulai memberikan kesaksian di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alex mengaku menjadi saksi meringankan Firli karena memiliki kedekatan dengan tersangka.

“Saya sudah kenal lama dengan Firli, beliau dulu jadi Deputi Penindakan di KPK, jadi staff saya, sekarang jadi mitra saya, saya kenal baik, saya tahu apa saja yang dikerjakannya, saya tahu kinerjanya. Mungkin anggapan Bapak Firli kehadiran saya bisa meringankan jika nanti masuk pokok perkara,” ujar Alex usai menjalani sidang

Baca juga: Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta Siap Dipanggil Bareskrim Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Dalam sidang praperadilan ini, Alex memberikan kesaksian kepada majelis hakim mengenai proses penanganan perkara di KPK.

Sidang juga  menghadirkan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra dengan pemohon Firli Bahuri.

Yusril dalam kesaksian melalui virtual mengatakan harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka, dengan menyinggung foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli menyiapkan 9 saksi untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghadirkan 6 ahli dan 3 saksi fakta.

Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tim penyidik siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. menurut Listyo penyidik memiliki alasan yang kuat dalam penetapan Firli sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Alexander Marwata rencananya akan kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli.

“Tadi sudah dibertahukan, saya dipanggil Bareskirm ini atas permintaan pak Firli, tersangka, ya itu hak dari tersanga ka, kalau saya ga cape sore ini juga bisa,” beber Wakil Ketua KPK.

“Bisa dimana saja pemeriksaannya, sesuai kesepakatan,” tutupnya. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.