Aktivis 98: KPU dan Presiden Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

oleh -0 Dilihat
Aktivis 98
Aktivis 98 Patra M Zen ajukan gugatan

Jakarta – 3 Aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anwar Usman hingga Presiden Joko Widodo karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Patra M Zen, selaku kuasa hukum Aktivis 98 melaporkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Selain itu para penggugat meminta KPU untuk menghentikan proses pencalonan Gibran dan meminta uang ganti rugi inmateril sebesar Rp1 triliun.

“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,” ujar kuasa hukum Aktivis 98, Patra M Zen.

Penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebelum KPU melakukan revisi perundang-undangan KPU atau pergantian peraturan KPU diganti.

“Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” tambahnya.

Menurut Patra, adanya hubungan keluarga pada Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya dirinya menyidangkan perkara nomor 90 menurut prinsip dasar dari hukum asas non fiksi. Selain itu penggugat juga menggugat Presiden Jokowi yang tak lain ayah dari Gibran karena tidak melarang anaknya mendaftarkan diri sebagai Cawapres.

“Untuk terkait gugatan dari kita terhadap pak Usman. kenapa? ada prinsip dasar dari hukum asas non fiksi. siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat. semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK,” pungkas Patra. (DN-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.