KPU Akan Surati Pimpinan Parpol Untuk Tampilkan Caleg Mantan Terpidana

oleh -0 Dilihat
KPU akjn surati parpol untuk umumkan Caleg mantan napi
KPU akjn surati parpol untuk umumkan Caleg mantan napi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat persetujuan kepada partai politik untuk menampilkan data diri para calon legislatif (Caleg) mantan terpidana korupsi di daftar calon tetap (DCT). Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat diwawancarai di Kantor KPU RI, pada Jum’at (3/11/2023).

Hasyim menyebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada para pimpinan partai politik untuk meminta persetujuan mempublikasikan data diri dari mantan terpidana kasus korupsi maupun kasus lainnya.

“Langkah yang kami ambil pertama kami akan bersurat kepada pimpinan parpol, untuk persetujuan publikasi atau upload data diri masing-masing calon mantan terpidana,” kata Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mengikuti KPU pusat untuk meminta persetujuan pimpinan partai politik terkait data diri calegnya.

“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama. Kami optimis para partai-partai politik akan mempublikasikan daftar riwayat hidup karena menyangkut profiling masing-masing calonnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, surat persetujuan yang diajukan kepada pimpinan parpol tersebut untuk menghormati data pribadi para caleg yang telah terdaftar di DCT.

“Karena disatu sisi didalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang menurut undang-undang harus kita hormati bersama,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.