Gibran, Erick atau Yusril Pendamping Bacapres Prabowo?

oleh -0 Dilihat
Surat Syarat Daftar Bacawapres Milik Erick Thohir Beredar (Istimewa)
Surat Syarat Daftar Bacawapres Milik Erick Thohir Beredar (Istimewa)

Jakarta – Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka membantah telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kabar Gibran mengurus SKCK ini santer setelah beredarnya Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Menteri BUMN,Erick Thohir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi  10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 tertanggal 16 Oktober 2023. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso. Berdasarkan Pemeriksaan registrasi Induk Pidana jika Erick tidak pernah di pidana.

Selain Erick Thohir, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga telah mengurus surat-surat syarat pendaftaran menjadi Cawapres.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar,” kata Djuyamto dalam keterangan pers pada Rabu (18/10/2023).

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/18/jawaban-puan-soal-jokowi-dan-gibran-tak-hadir-di-deklarasi-mahfud-md/

Selain surat tidak pernah dipidana, Menteri BUMN, Erick Thohir diketahui telah mengajukan penerbitan SKCK ke Baintelkam Polri. Pengajuan pembuatan SKCK itu diduga sebagai memenuhi persyaratan maju Pilpres.

Diketahui 2 surat tersebut merupakan persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Bacapres-Bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gibran dan Erick diisukan akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres mendatang. Karena hingga hari pertama pendaftaran peserta Pilpres 2024 ke KPU, hanya Bacapres Prabowo yang belum mendeklarasikan pasangan Bacawapresnya.

Saat ditanyakan di DPRD Solo, Kamis (19/10/2023) jika terpilih menjadi pendamping Prabowo Subianto, Gibran mengaku tidak pernah menawarkan diri dan tidak mengurus SKCK maupun surat keterangan  tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Solo.

“Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri, orang lain yang ngejar, wartawan yang memberitakan terus, saya kalau ngurus pasti udah ketahuan PN sama kepolisian pasti ketahuan, wong aku gak ngurus,” ujar Gibran.

Sementara, terkait syarat surat tersebut. Mahfud Md jutru baru mengurusnya ke kepolisian setelah deklarasi sebagai pendamping Ganjar Pranowo dilakukan.

“Iya sudah diterbitkan SKCK beliau (Mahfud),” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.