Segini Gaji dan Fasilitas Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden

oleh -0 Dilihat
Prabowo Presiden
Prabowo Subianto Ketika Menerima Ucapan Selamat Telah Menjadi Presiden Terpilih Dari Menteri Pertahanan Amerika Lloyd J. Austin III (sumber: Ig Prabowo Subianto)

Diskursus Network – Jika tidak ada aral melintang pada tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. Ini Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/ 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden, maka Prabowo berhak mendapat berbagai Fasilitas Istimewa dan Gaji sebagai Orang nomor satu di Negeri ini.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, beleid ini sampai sekarang belum dirubah.

Dalam aturan itu, gaji kepala negara sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara selain Presiden adalah pejabat setingkat ketua DPR dan ketua MPR, sebesar Rp5,04 juta per bulan. Artinya gaji pokok Prabowo sebagai presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Baca Juga Surya Paloh Tegaskan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fasilitas Lain Presiden

Prabowo juga akan mendapatkan tunjangan lain yang diatur dalam UU no 7 tahun 1978 yang menyebutkan Presiden yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangga, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pengemudinya, serta pensiun.

Sebagai Presiden, Prabowo juga berhak mendapat tunjangan jabatan sebagaimana diatur Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Dengan demikian, penghasilan Prabowo sebagai presiden setidaknya Rp 62.812.420 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.

Disamping itu masih adalagi yang akan diterima Prabowo yaitu dana operasional merupakan anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden yang nilainya bisa berbeda setiap tahun.

Namun mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan pekerjaan kepala negara.

Presiden aktif juga akan mendapatkan fasilitas pengawalan terbaik di negeri ini dari Pasukan Pengamanan Presiden yang diambil dari prajurit-prajurit terbaik TNI. (DN-Kabs)

Dapatkan berita Lainnya dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.