Anak Anggota DPR-RI ditetapkan Tersangka Penganiayaan

oleh -0 Dilihat
Ronald Tannur dalam konferensi pers
Ronald Tannur dalam konferensi pers

Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tanuur (31) sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ronald ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian, yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti (28) meninggal dunia.

Bukti rekaman CCTV memperlihatkan tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban, termasuk menggunakan botol minuman keras di bagian kepala serta menendang perut korban di sebuah klub karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ronald, dari pemeriksaan tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak 5 bulan lalu. Berdasarkan penelusuran dari media sosial, hubungan asmara tersangka dengan korban berjalan tidak harmonis.

“Terkait dengan motif kami masih dalami, kami belum fix menyatakan hal itu benar, kami menerapkan dua pasal disini , 351 ayat 3, dan 359 , sesuai dengan fakta dan peristiwa yang kami himpun, kami pelajari korban sering mengeluh terkait dengan itu saat ini yang kami gali adalah dari pelaku.” ujar Hendro dalam jumpa pers bersama media Minggu (08/10/2023).

Ronald diketahui sebagai anak dari anggota DPR-RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Kuasa hukum korban tidak memperdulikan latar belakang pelaku sebagai anak tokoh PKB. Saat ini keluarga masih fokus dalam substansi perkara.

“Kami tidak membahas pada substansi itu bapak, kami fokus pada penanganan perkara masalah latar belakang tersangka ini bagaimana, kami yakin polisi Indonesia lebih dewasa dan lebih berani dalam penegakan hukum.” tegas Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.