Ada Gugatan ke MK, Pelanggar HAM Dilarang Jadi Capres Hingga Batas Usia 70 Tahun

oleh -0 Dilihat
Ada Gugatan ke MK, Pelanggar HAM Dilarang Jadi Capres Hingga Batas Usia 70 Tahun
3 Orang warga ajukan gugatan ke MK, minta larangan Capres pelanggar HAM hingga batas maksimal usia Capres 70 tahun. (Ils)

Jakarta- Manuver politik jelang Pemilu 2024 semakin panas, terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang meminta MK melarang pelanggar HAM menjadi Capres sekaligus menetapkan batas usia maksimum kandidat adalah 70 tahun.

Permohonan ini diajukan tiga warga negara Indonesia yaitu Rio Saputro yang merupakan warga Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto warga Bekasi dan Rahayu Fatika Sari yang merupakan warga Bogor.

Mengenai larangan pelanggar HAM tidak boleh maju menjadi Capres, mereka mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”.

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Adapun soal batas usia maksimum, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut hanya mengatur syarat usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga seseorang hanya bisa menjadi capres apabila “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Saat ini, pengajuan tersebut di tahap verifikasi berkas. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diajukan ke MK pada 18 Agustus 2023 dengan nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. (Red DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.