Peras Sopir Truk Rp20 Juta Pelaku HR Akhirnya Diringkus di Pakuan Ratu

oleh -0 Dilihat
Peras Sopir Truk Rp20 Juta Pelaku HR Akhirnya Diringkus di Pakuan Ratu
Pria berinisial HR (43), warga yang berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara diringkus usai melakukan pemerasan terhadap sopir truk. (ilustrasi)

Waykanan- Pria berinisial HR (43), warga yang berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara diringkus usai melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Penangkapan dilakukan di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada Kamis (01/Juni/ 2023).

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menerangkan modus operandi Pelaku HR ini meminta uang tunai sekitar Rp20 Juta kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa.

Kronologi kejadian pada Minggu (28/5/2023) saat korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan untuk makan. Pelaku kemudian menghampiri korban.

Pelaku mengancam korban akan melaporkan korban kepada PT. AKG Sungsang bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban menggunakan 1 (satu) unit truk dan akan dikirim ke perusahaan lain, yang diduga telah diturunkan/digelapkan sebagian oleh korban.

“Setelah mengancam, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali, namun karena terancam korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp10 juta dan sisanya akan di berikan pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023″ jelas Kapolsek Iptu Tosira.

Korban lanjut Kapolsek kemudian bersama pelaku mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju rumah rekan korban inisial A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan diberikan kepada pelaku.

“Setelah mendapatkan uang Rp10 Juta tersebut tepatnya di Jalan poros Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, pelaku langsung meminta uang korban dan diberikan oleh korban” ungkap Iptu Tosira.

Atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya diduga pelaku pemerasan dan ancaman berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk 1 dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red DN/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.