Tawarkan Perempuan Via WhatsApp Ke Pria Hidung Belang, N Ditangkap di Hotel Krui

oleh -0 Dilihat
Tawarkan Perempuan Via WhatsApp Ke Pria Hidung Belang, N Ditangkap di Hotel Krui
Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (1/3). (Ilustrasi)

Pesisirbarat- Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (1/3).

“Petugas menangkap satu orang terduga pelaku berinisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Jumat.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp.

“Awalnya tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui whatsapp, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500 ribu, setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P dan kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu,” kata dia.

Kemudian kata dia, tim langsung mengamankan terduga pelaku N dan temannya berinisial P. Dari hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.

Dia menambahkan pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan.

“Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita,” ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu saksi inisial P dan sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red DN)

Baca:Tawarkan PSK melalui Whatsapp, Pengusaha Kopi Di Lampung Ditangkap Polisi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.