Waykanan- Aksi bejat ayah tiri berinisial AS (45), pria asal Way Tuba, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun, berakhir setelah dirinya dibekuk TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan.
Anak di bawah umur yang menjadi korban dari aksi bejat AS tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kasus ini terungkap bermula ketika korban mendatangi DK (ayah kandung korban) pada Rabu (11/1/2023). Korban lalu bercerita jika dirinya dilecehkan dan disetubuhi ayah tirinya. Korban bersama ayahnya, DK kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Way Kanan AKP Andre Try Putra,
perbuatan AS tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama saat berada di rumah nenek korban di Bahuga.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain,” terang Kasat Reskrim.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan banyak merenung, kemudian ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan” lanjut Kasat Reskrim.
Adapun kronologi penangkap pada hari Selasa (24/01/2023), pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Pelaku menurut Kasat Reskrim, dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Red DN/Hms)