3 Penyuap Karomani Tak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Pertanyakan Ketegasan KPK

oleh -0 Dilihat
3 Penyuap Karomani Tak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Pertanyakan Ketegasan KPK
Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko saat memberikan keterangan ke media.

Bandarlampung- Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mempertanyakan status tiga orang penyuap mantan rektor UNILA Karomani yang tidak jadi tersangka KPK.

Hal ini muncul bermula dari pernyataan Hakim Lingga Setiawan pada pada Selasa (17/1/2023), yang menyebut bahwa tiga orang saksi yakni Wadek Fakultas Kedokteran Unila, dr. Surasmi Zakiah Oktarlina, dr. Zuchrady dan Sofia seharusnya dijadikan terdakwa lantaran sama-sama memberi suap seperti terdakwa Andi Desfiandi.

“Apa yang dikatakan Ketua majelis hakim sudah benar dan tepat, karena dalam persidangan disebutkan ada fakta dugaan penyuapan,” ungkap Ahmad Handoko saat dihubungi Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, selaku kuasa hukum Andi Desfiandi, dirinya mendukung langkah KPK apakah kemudian akan mengambil tindakan terhadap para saksi yang turut disebut juga terlibat melakukan dugaan penyuapan seperti yang dilakukan kliennya.

“Kita menunggu apakah KPK ada kebijakan lain atau ada langkah lain, prinsipnya kami mendukung KPK,” ungkapnya.

Untuk vonis yang dijatuhkan kepada kliennya Andi Desfiandi, pihaknya menerima meski dari awal tidak memberikan suap untuk penerimaan mahasiswa baru tapi untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center.

Baca: Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Unila

Untuk diketahui, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, Andi Desfiandi divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider tiga bulan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Aria Veronica saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Andi Desfiandi terbukti bersalah telah memberi suap kepada Mantan Rektor Unila, Prof Karomani senilai Rp250 juta untuk meluluskan calon mahasiswa fakultas kedokteran Unila. (Roy Baskara)

Baca: Hakim : Penyuap Yang Jadi Saksi Kasus Suap Unila Harusnya Jadi Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.