Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Unila

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, Andi Desfiandi divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider tiga bulan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Aria Veronica saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Andi Desfiandi terbukti bersalah telah memberi suap kepada Mantan Rektor Unila, Prof Karomani senilai Rp250 juta untuk meluluskan calon mahasiswa fakultas kedokteran Unila.

Kuasa Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan hakim karena sependapat dengan JPU KPK.

Menurut Agung, pihaknya akan melaporkan hasil keputusan hakim ke pusat. Selain itu, Agung menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada calon terdakwa lainnya seperti terdakwa Andi Desfiandi. (Ilham)

Baca : Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara Oleh JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.