Hakim : Penyuap Yang Jadi Saksi Kasus Suap Unila Harusnya Jadi Terdakwa

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Hakim Ketua, Lingga Setiawan menyebutkan bahwa tiga saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung seharusnya menjadi terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat sidang lanjutan kasus suap PMB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Hakim Lingga Setiawan menyebut bahwa tiga orang saksi yakni Wadek Fakultas Kedokteran Unila, dr. Surasmi Zakiah Oktarlina, dr. Zuchrady dan Sofia seharusnya dijadikan terdakwa lantaran sama-sama memberi suap seperti terdakwa Andi Desfiandi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil fakta persidangan kepada pihak KPK yang berwenang.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi yakni Warek 2 Unila, Prof Asep Sukohar, Warek 3, Prof Yulianto, Warek 4, Prof Suharso dan Wadek Kedokteran, dr. Surasmi Zakiah Oktarlina serta orang tua penyuap yakni Zuchrady dan Sofia.

Sidang dihadiri langsung oleh tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani, mantan ketua Senat Unila, M. Basri dan Warek 1 bidang akademik, Heryandi. (Ilham)

Baca : Cegah Politik Identitas, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.