Gedung LNC Disita KPK Sebagai Pengganti Denda Mantan Rektor Unila

oleh -0 Dilihat
Tim KPK memasang stiker penyitaan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Tim KPK memasang stiker penyitaan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

“Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani,” kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, dalam keterangan yang diterima pada Senin (27/6/2023).

Ia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana, di mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

“Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

“Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya,” kata dia.

Lelang atas aset sitaan itu, katanya,  akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK  akan melelang emas seberat 2 kilogram yang akan dilelang terlebih dahulu.

“Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan,” kata dia .

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (inkrah). (Red)

Baca : Momen Bakal Calon Presiden, Anies-Ganjar Bertemu di Mina, Mekkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.