Siasat Bujuk Rayu RH Hingga Menghamili Siswi SMA Berujung Pidana

oleh -0 Dilihat
Setubuhi Siswi Kelas 2 SMA Hingga Hamil, RH Diamankan Polisi
Setubuhi Siswi Kelas 2 SMA Hingga Hamil, RH Diamankan Polisi

Pringsewu– Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda berinisial RH yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil. RH yang merupakan warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo ini diamankan pada Selasa (1/11) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka RH diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Sinarwaya, Adiluwih.

Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orangtua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” ujar IPTU Feabo pada Rabu (2/11/22) siang.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

“Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.” Tandasnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.