Instruksi Kapolri, Ujian Buat SIM Bisa Langsung Diulang Jika Gagal

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Sesuai instruksi Kapolri, ujian pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung dibolehkan mengulang dua kali pada hari yang sama jika tidak lulus. Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Fitriani Akrima mengatakan, pemohon SIM diperbolehkan mengulang hingga dua kali apabila tidak lulus sudah diberlakukan sejak hari Senin 31 Oktober 2022.

Hingga saat ini, sudah sepuluh orang pemohon SIM diberi kesempatan untuk mengulang dan dibolehkan untuk latihan terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian khususnya dalam keterampilan berkendara. Sebelumnya, pemohon SIM baru akan melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Apabila tidak lulus, pemohon baru diperbolehkan mengulang setelah dua 7 hingga 14 hari kemudian. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.