80 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
80 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
80 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Bandarlampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan bahwa telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.

“Hingga saat ini sudah 80 saksi yang telah diperiksa untuk kasus yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung terkait dugaan kasus retribusi sampah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, di Bandarlampung.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di DLH Bandarlmpung, semua pihak terkait diperiksa oleh tim penyidik berdasarkan data dan fakta yang ada.

“Terkait apakah ada nama-nama besar atau pejabat di Pemkot Bandarlampung yang diperiksa sebagai saksi, kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta,” kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa Kejati Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Jadi perlu ditegaskan kembali, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diperiksa,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga sedang memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

“Untuk berapa pastinya kerugian negara pada kasus tersebut saya belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa untuk penetapan tersangka pada kasus ini seluruhnya ada di tim penyidik, namun apabila hasil perhitungan kerugian negara telah resmi selesai, Kejati sesegera mungkin melakukan ekspos kasus itu.

“Kami akan segera lakukan ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik,” kata dia.

Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandarlampung ditemukan ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 pada DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Kejaksaan menemukan fakta bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.