4 Polisi Terlibat Kasus Teddy Minahasa Dikurung di Rutan Polda Metro Jaya

oleh -0 Dilihat
4 Polisi Terlibat Kasus Teddy Minahasa Dikurung di Rutan Polda Metro Jaya
4 polisi yang terjerat dalam jaringan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Dok.Teddy Minahasa)

Jakarta– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan 4 polisi yang terjerat dalam jaringan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Zulpan, khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain, juga menjalani Patsus (tempat khusus) di Polda Metro Jaya.

Zulpan membeberkan, keempatnya akan menjalani sidang disiplin profesi dan kode etik yang dapat mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat. Disamping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebagai informasi, keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.