Bandar Lampung – Dua orang pelaku penambang pasir ilegal berhasil diamankan petugas Dit Polairud Polda Lampung di sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku penambang pasir ilegal berinisial ZRW (36) dan WYD (42).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir, satu unit mesin sedot pasir, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 158 Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). (ilham)
Baca : Warga Kampung Kerawang Bandar Lampung Tuntut Penerbitan Sertifkat Tanah