Pedagang Minyak Goreng Jerigen ditangkap Karena Tipu Korbannya

oleh -88 Dilihat
Pedagang Minyak Goreng Jerigen ditangkap Karena Tipu Korbannya
Pedagang Minyak Goreng Jerigen ditangkap Karena Tipu Korbannya

Waykanan– Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial PW (23)warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupetan Lampung Tengah merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan, yang di lakukan olah tersangka PW dan 2 orang rekan lainnya terhadap korban bernama Suryono.

“{Modusnya tersangka menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) jerigen, namun pada saat minyak goreng tersebut di pindahkan di dalam drum milik korban” ungkap Iptu Tosira.

Korban yang merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan kedalam drum milik korban hanya sedikit, korban kemudian meminta tersangka untuk mengecek jerigen yang berisikan minyak goreng tersebut.

Atas kejadian itu, Lanjut Iptu Tosira, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Rabu, tanggal 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB, TEKAB 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terhadap TSK PW, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya TSk berikut barang bukti 1 (satu) unit R4 merk daihatsu grandmax warna putih dan 50 (lima puluh) jerigen minyak goreng dengan rincian 43 (empat puluh tiga) jerigen kosong dan 7 (tujuh) jerigen berisikan minyak goreng langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Iptu Tosira. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.